September 20, 2026

UNICORN778 September Hitam 2026: Indonesia Darurat Impunitas dan Kekerasan Negara Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online

0
september-1-270kb-1024x519.jpeg

September Hitam 2026: Indonesia Darurat Impunitas dan Kekerasan Negara

Pekatnya kegelapan dalam September Hitam semakin meningkat pada tahun 2026. Sebelumnya, dari tahun ke tahun, September Hitam diperingati untuk merawat ingatan mengenai berbagai peristiwa kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang banyak terjadi di bulan September. Peristiwa-peristiwa tersebut diantaranya: Pembunuhan Munir Said Thalib (7 September 2004), peristiwa penggusuran terhadap warga Rempang (7 September 2023), peristiwa Tanjung Priok (12 September 1984), pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani (19 September 2020), peristiwa #ReformasiDikorupsi (23–30 September 2019), peristiwa Semanggi II (24 September 1999), peristiwa Waduk Nipah (25 September 1993), pembunuhan Salim Kancil (26 September 2015), hingga gejolak politik negara 30 September 1965 yang kemudian berujung pada kekerasan negara di seluruh Indonesia.

Ironisnya, ketika korban dan keluarga korban masih menunggu keadilan, negara justru dapat mempertontonkan sebuah penghinaan terhadap ingatan publik dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto—seorang figur otoriter yang bertanggung jawab atas banyak penyalahgunaan kekuasaan, perampasan ruang hidup, represi terhadap warga negara, militerisme, hingga korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gelar tersebut bukanlah sebuah penghargaan formalitas semata, namun wujud paling genting dari impunitas. Tidak mengherankan bagaimana berbagai kekerasan negara yang terjadi di bawah pemerintahan Soeharto justru masih sering terjadi hari ini. Pendekatan militerisme banyak memasuki ruang-ruang kehidupan sipil, termasuk keterlibatan prajurit TNI dalam membubarkan demonstrasi. Bahkan, demonstrasi yang terjadi di bulan Agustus selama tiga tahun terakhir selalu dipenuhi dengan represi, pengerahan kekuatan aparat keamanan yang berlebih, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, hingga penyiksaan. 

Ketika Munir Said Thalib mendampingi para korban untuk mendapatkan keadilan, ia justru malah dibunuh oleh negara melalui racun arsenik pada 7 September 2004. Oleh karena itu, kasus pembunuhan terhadap Munir bukanlah kasus tindak pidana biasa, melainkan memiliki dimensi yang jauh lebih serius dengan dugaan keterlibatan aktor negara yang hingga kini belum terungkap secara tuntas. Lebih dari dua dekade berlalu, namun negara masih menyisakan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang tidak pernah dijawab kepada publik maupun keluarga Munir. Padahal, pada akhir 2004, Presiden saat itu telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut. Alih-alih membuka seluruh kebenaran dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diadili, negara justru membiarkan pembunuhan seorang pembela HAM berlarut-larut dalam ketidakpastian. Vonis bersalah terhadap Pollycarpus pada 2006 pun belum menjangkau keseluruhan pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM yang berat yang dimulai Komnas HAM pada 2022—setelah penyerahan legal opinion oleh Komite Solidaritas Aksi untuk Munir pada 2020—hingga hari ini belum juga kunjung selesai. Dua puluh dua tahun berlalu, tetapi negara masih gagal menghadirkan kebenaran, keadilan, dan pertanggungjawaban atas pembunuhan Munir.

Jika pembunuhan Munir menunjukkan bagaimana negara gagal mengungkap tuntas kekerasan terhadap seorang pembela HAM, maka Rempang memperlihatkan bagaimana logika keamanan kembali digunakan untuk menghadapi warga sipil yang mempertahankan ruang hidupnya. Pendekatan keamanan dalam kebijakan pembangunan yang sentralistik, yang menjadi salah satu ciri utama pemerintahan Soeharto, tercatat kembali terjadi pada 7 September 2023 di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kekerasan dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap warga Pulau Rempang terjadi di Jembatan 4 Barelang. Puluhan warga, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi korban tembakan gas air mata saat bentrokan awal pada September 2023. Kekerasan ini berawal dari aktivitas pematokan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-city yang digarap oleh Badan Pengusahaan Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha. Akibat proyek ini, sebanyak 16 kampung adat di Rempang Galang, Kepulauan Riau terancam digusur.

Kemudian Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang terjadi pada 12 September 1984, menjadi salah satu contoh paling nyata lainnya dari kehadiran militer di ruang sipil. Dalam peristiwa tersebut, militer melakukan ‘pendisiplinan’ terhadap kritik mengenai penerapan Asas Tunggal Pancasila dan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kemudian, prajurit TNI melalui Kodim Jakarta Utara dan Kodam Jayakarta melakukan represi terhadap massa demonstrasi hingga berujung pada pembunuhan sewenang-wenang, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penyiksaan. Komnas HAM mencatat 55 orang mengalami luka-luka dan 23 meninggal dunia. Meski demikian, putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan HAM ad hoc justru membebaskan seluruh terdakwa dan masih tidak turut menjaring seluruh individu yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai prinsip pertanggungjawaban komando.

Militerisme dan pendekatan keamanan pun juga sudah menjadi keseharian kehidupan masyarakat asli di Papua. Kekerasan bahkan turut mengorbankan Pendeta Yeremia, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Ia disiksa dan ditembak di kandang babi miliknya yang terletak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Sabtu, 19 September 2020. Pemeriksaan kedokteran mengungkap penyebab kematiannya adalah kehabisan darah. Baik Komnas HAM bersama dengan tim pencari fakta gabungan di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya dan dibentuk oleh Gubernur Papua, menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan oleh prajurit TNI. Keluarga Pendeta Yeremia pun menolak proses hukum dan putusan pengadilan Pengadilan Militer III-19 Jayapura karena dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Mereka menegaskan bahwa proses hukum seharusnya dilakukan di Pengadilan Hak Asasi Manusia ataupun Pengadilan Negeri.

Pendekatan keamanan juga dapat ditemukan dalam salah satu demonstrasi besar pasca Reformasi, yaitu #ReformasiDikorupsi sepanjang 24-30 September 2019 yang memprotes penurunan situasi demokrasi dan hak asasi manusia serta penegakan korupsi yang memburuk melalui revisi UU KPK. Dalam demonstrasi tersebut, 1.489 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa, dengan 380 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pola represi menggunakan kekuatan berlebih ini kemudian paling sering ditemukan terjadi dalam demonstrasi selama 10 tahun terakhir. Kegentingan yang memaksa kian terasa akibat gelombang demonstrasi yang semakin tak terbendung hingga memakan korban jiwa. Dalam rangkaian aksi ini, terdapat lima orang massa aksi meninggal dunia, diantaranya Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

Pola represi dalam demonstrasi juga terjadi dalam Peristiwa Semanggi II. Demonstrasi yang dilakukan untuk menolak UU Penanggulangan Keadaan Bahaya tersebut direspon dengan kekerasan oleh pasukan ABRI. Dalam demonstrasi di Jakarta pada 23-24 September 1999, sebanyak 11 warga meninggal dunia karena tembakan oleh aparat keamanan dan terdapat setidaknya 217 korban luka-luka. Dua korban jiwa juga meninggal dunia akibat tembakan oleh aparat dalam aksi long march di Bandar Lampung menuju Markas Korem 043 Garuda Hitam pada 28 September 1999. Sementara itu, satu orang tewas akibat kekerasan aparat dalam aksi demonstrasi di Markas Kodam II/Sriwijaya, Palembang pada 5 Oktober 1999.

Pembangunan yang sentralistik dengan pendekatan keamanan juga terjadi dalam pembangunan Waduk Nipah di Sampang, Madura, Jawa Timur. Pembangunan waduk yang mendapatkan penolakan dari masyarakat Madura ini justru dihadapkan pada satuan aparat keamanan. Warga yang menolak pembangunan waduk kemudian menggelar aksi penolakan pengukuran tanah yang dikawal oleh 20 aparat dari Polres dan Kodim setempat. Alih-alih mendengarkan keluhan masyarakat, aparat Polres dan Kodim justru melepaskan tembakan peringatan dan kemudian melepaskan rentetan tembakan peluru. Tembakan tersebut membuat sebanyak empat orang meninggal dunia.

Kebijakan pembangunan yang tidak mengindahkan hak asasi manusia juga mengorbankan Salim Kancil, seorang petani sekaligus pemilik lahan yang berlokasi di sekitar penambangan di pesisir pantai selatan Watu Pecak. Salim mendapati 8 petak lahannya hancur akibat tambang pasir ilegal hingga rusaknya lingkungan di Desa Selok Awar-awar. Perlawanan yang ia lakukan bersama dengan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-awar malah berujung pada pembunuhan terhadap Salim Kancil pada 26 September 2015 dengan cara diseret dari rumahnya saat menggendong cucunya, dibacok, dan dipukul hingga tewas. Kekerasan ini terjadi di depan keluarganya, menambah penderitaan bagi mereka yang ditinggalkan.

Sementara itu, gejolak politik berupa tuduhan pembunuhan dan kudeta terhadap sejumlah Jenderal Angkatan Darat dan kudeta terhadap pemerintah Indonesia yang diarahkan oleh Soeharto dan Angkatan Darat kepada Partai Komunis Indonesia menjadi awal mula dari pembinasaan dan kekerasan terhadap setidaknya 500.000 orang di seluruh Indonesia. Dalam peristiwa yang disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa 1965-1966 tersebut, terjadi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kebebasan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, persekusi, dan penghilangan paksa.

Militerisme hari ini tidak datang dengan tank ataupun tentengan senjata, ia datang mewujud program-program prioritas seperti, pelatihan dasar kemiliteran bagi pengelola Koperasi Desa Merah Putih, penempatan sekitar seribu taruna Akademi Militer di 178 titik Sekolah Rakyat, pelibatan personil dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembekalan penerima beasiswa dengan disiplin kemiliteran, pembentukan 155 (seratus lima puluh lima) batalyon teritorial berlabel pembangunan (BTP). Lebih lanjut, pendekatan keamanan hari ini kembali menargetkan sesama masyarakat sipil sebagai sebuah ancaman terhadap negara, seperti melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Berbagai persoalan yang muncul dilihat sebagai ancaman keamanan dan justru diselesaikan dengan pendekatan militerisme, bukan dengan berdasarkan pada kajian ilmiah ataupun kebutuhan dan keadilan pada korban terdampak. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa militerisme telah mengakar kuat dalam sistem pemerintahan hingga tidak memberi ruang bagi demokrasi yang sehat dan mengedepankan kemanusiaan.

 

Jakarta, 8 September 2026

Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya

Koordinator

 

Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *