UNICORN778 Amicus Curiae untuk Rancapinang: Stop Militerisasi di Ruang Sipil dan Negara Harus Melindungi Hak Atas Tanah yang Dimiliki Oleh Masyarakat Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online
Dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, KontraS berpendapat bahwa perkara Rancapinang tidak semata-mata merupakan sengketa administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan ruang hidup masyarakat, dan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
KontraS menegaskan bahwa para penggugat merupakan warga Rancapinang yang tengah mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari berbagai tindakan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam Amicus Curiae yang diajukan kepada PTUN Serang, KontraS berpendapat bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan RI melalui TNI telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan menggusur serta mengalihfungsikan lahan produktif milik warga secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut, KontraS menegaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak mendasar yang mendapatkan perlindungan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menempatkan negara sebagai pihak yang berkewajiban memastikan pengelolaan sumber daya agraria dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks perkara ini, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya, bukan justru menjadi aktor yang berkontribusi terhadap hilangnya akses warga atas sumber penghidupan mereka.
KontraS juga menyoroti dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat konflik agraria yang terjadi di Rancapinang. Masyarakat tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan tanah, tetapi juga mengalami perampasan rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam pandangan KontraS, kondisi tersebut merupakan bentuk dehumanisasi karena masyarakat dipaksa hidup dalam situasi yang mengabaikan martabat dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.
KontraS menilai terdapat persoalan serius terkait penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. KontraS berpendapat bahwa asas kecermatan dan keterbukaan tidak dijalankan secara memadai oleh pihak tergugat dengan tidak adanya pemberitahuan penjelasan, maupun pelibatan masyarakat sejak tahap pengukuran hingga penerbitan Sertipikat Hak Pakai;
Selain itu, KontraS menyoroti adanya kecenderungan perluasan peran militer ke ruang-ruang sipil melalui pembentukan BTP di Rancapinang. Dalam Amicus Curiae tersebut, KontraS menyebut fenomena ini sebagai bentuk militerisasi model baru yang tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagaimana diatur dalam doktrin dan regulasi internal militer. Keterlibatan institusi militer dalam persoalan yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat sipil dinilai berpotensi mempersempit ruang partisipasi warga dan memperbesar risiko terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, KontraS meminta Majelis Hakim PTUN Serang yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG untuk mempertimbangkan seluruh aspek hak asasi manusia, keadilan agraria, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam menjatuhkan putusan. KontraS berpendapat bahwa permohonan para penggugat patut dikabulkan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak masyarakat Rancapinang dan penegakan prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.
Surat pengantar Amicus Curiae selengkapnya dapat diakses di tautan berikut:
Amicus Curiae selengkapnya dapat diakses di tautan berikut: