UNICORN778 4 Tahun Kasus Kanjuruhan: Laga Terus Dimainkan, Keadilan Terus Dikesampingkan Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online
4 Tahun Kasus Kanjuruhan: Laga Terus Dimainkan, Keadilan Terus Dikesampingkan
Pada 1 Oktober 2022, telah terjadi peristiwa kelam bagi sejarah persepakbolaan Indonesia. Sebanyak setidaknya 135+ suporter Arema FC meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka-luka akibat kekerasan aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi setelah pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya berakhir dengan kemenangan Persebaya 2-0. Kekecewaan sebagian suporter atas hasil pertandingan kemudian berujung pada masuknya sejumlah suporter ke lapangan. Situasi tersebut kemudian direspons dengan tindakan kekerasan oleh aparat TNI dan Polri. Kini, 4 Tahun sudah berlalu, tetapi pengungkapan dan penuntasan kasus tersebut masih jauh dari harapan korban dan keluarga korban. Belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam proses pengungkapan kasus, sementara keseriusan negara serta keberpihakan terhadap korban dan keluarga korban juga masih dipertanyakan.
Peristiwa kelam ini hendak dikubur atas nama popularitas sepakbola, sebagai gantinya dibangunlah museum Tragedi Kanjuruhan. Pembangunan Museum Tragedi Kanjuruhan justru menyisakan persoalan karena prosesnya dinilai mengabaikan Kesepakatan Museum Gate-13 Kanjuruhan yang telah disepakati melalui forum musyawarah pada 28 Mei 2024. Pembongkaran tersebut patut diduga telah menghilangkan atau mengubah bagian penting dari lokasi kejadian yang semestinya dapat digunakan untuk kepentingan pengungkapan fakta dan pembuktian, sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice). Hingga kini, tidak pernah dilakukan rekonstruksi kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Tidak berhenti di situ, seluruh Stadion Kanjuruhan kemudian direnovasi dengan alasan meningkatkan standar keamanan, dan pada Juli 2026 stadion tersebut telah kembali dapat digunakan.
Proses penegakan hukum yang berlangsung pun dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) sehingga aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan dan bukan aktor high level. Sejumlah pihak yang telah dijatuhi hukuman antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang, yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara; AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, yang divonis 2 tahun penjara; Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC, yang divonis 2 tahun penjara; Suko Sutrisno, Security Officer Panpel, yang divonis 1 tahun penjara; serta AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi justru tidak diproses dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, misalnya, pada 24 September 2024 diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Kekecewaan keluarga korban juga dirasakan saat hasil penetapan restitusi yang ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) pada tingkat banding turun menjadi Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk korban meninggal dunia, angka tersebut sangat jauh dari apa yang dimohonkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk korban meninggal dunia. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Terdakwa telah memberikan bantuan dan santunan sehingga menurunkan nominal sebagaimana telah ditetapkan dalam persidangan tingkat pertama. Bagi keluarga korban, nominal tersebut tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang dialami serta belum mencerminkan pemenuhan hak korban atas pemulihan. Kondisi ini semakin kontras dengan janji Presiden Joko Widodo untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan secara transparan dan memberikan hukuman yang sepadan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Hingga kini, janji tersebut dinilai belum diwujudkan secara menyeluruh oleh pemerintah.
Dalam peringatan tahun sebelumnya, korban dan keluarga korban bersama pendamping telah mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk mendorong penuntasan Tragedi Kanjuruhan. Pertama, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah dimasukkan pada 27 September 2023. Sayangnya, ketika korban dan keluarga korban beserta pendamping datang ke Mabes Polri didapatkan fakta bahwa laporan pengaduan masyarakat yang dimaksudkan selama ini belum teregistrasi. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendorong dan memberikan ruang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Terakhir, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam pertemuan tersebut, tidak ada komisioner Komnas HAM yang hadir untuk menemui korban dan keluarga korban. Dalam audiensi bersama staf, korban juga memperoleh informasi bahwa kajian Komnas HAM mengenai Tragedi Kanjuruhan belum dapat diakses oleh korban, keluarga korban, maupun pendamping. Komnas HAM juga didorong untuk melakukan penyelidikan pro justitia guna menilai dugaan pelanggaran berat HAM dalam Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Untuk itu, bersamaan dengan peringatan 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan kami mendesak:
- Presiden Republik Indonesia untuk dapat segera mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Bahwa kelima pelaku yang diadili hanya pelaku lapangan, sehingga perlu adanya pengungkapan dan pertanggungjawaban oleh para aktor high level;
- Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban Kanjuruhan dengan proses yang transparan dan akuntabel dengan melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak/aktor lain yang belum menjalani penegakan hukum, serta melakukan evaluasi dan reformasi di tubuh Kepolisian agar mampu memiliki anggota Kepolisian yang ideal dan berperspektif pemajuan Hak Asasi Manusia;
- Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro yustisia dugaan pelanggaran berat HAM sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk melakukan RDPU terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.
Jakarta, 01 Oktober 2026
Badan Pekerja KontraS,
Jane Rosalina Rumpia
PLT. Koordinator Bidang Eksternal
Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!