{"id":1674,"date":"2026-09-22T08:11:19","date_gmt":"2026-09-22T08:11:19","guid":{"rendered":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/2026\/09\/22\/unicorn778-enam-tahun-pembunuhan-pendeta-yeremia-zanambani-bongkar-rantai-komando-dan-hentikan-militerisme-sebagai-akar-kekerasan-di-tanah-papua-peluang-terburuk-saat-bermain-slot-online\/"},"modified":"2026-09-22T08:11:19","modified_gmt":"2026-09-22T08:11:19","slug":"unicorn778-enam-tahun-pembunuhan-pendeta-yeremia-zanambani-bongkar-rantai-komando-dan-hentikan-militerisme-sebagai-akar-kekerasan-di-tanah-papua-peluang-terburuk-saat-bermain-slot-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/2026\/09\/22\/unicorn778-enam-tahun-pembunuhan-pendeta-yeremia-zanambani-bongkar-rantai-komando-dan-hentikan-militerisme-sebagai-akar-kekerasan-di-tanah-papua-peluang-terburuk-saat-bermain-slot-online\/","title":{"rendered":"UNICORN778 Enam Tahun Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani: Bongkar Rantai Komando dan Hentikan Militerisme sebagai Akar Kekerasan di Tanah Papua Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div>\n<h4 style=\"text-align: center;\"><b>Enam Tahun Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani: Bongkar Rantai Komando dan Hentikan Militerisme sebagai Akar Kekerasan di Tanah Papua<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Enam tahun berlalu sejak peristiwa yang merenggut nyawa Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Namun hingga kini, bayang-bayang ketidakadilan masih menyelimuti tanah Papua. Selama ini Pemerintah terus memperlihatkan ketidakkompetenan serta kesewenang-wenangan dalam penanganan konflik di Papua yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan kewajiban pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini terbukti dari nihilnya penyelesaian atas rentetan kejahatan kemanusiaan di wilayah Papua tersebut. Peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa dari tokoh agama sekaligus pejuang kemanusiaan tersebut tewas oleh anggota TNI merupakan salah satu dari sekian banyaknya peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di Papua. Meski peradilan militer telah menjatuhkan sanksi kepada tiga prajurit yang terlibat, hukuman yang diberikan jauh dari kata adil dan justru mencederai perasaan dan keadilan keluarga korban.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Peristiwa kelam tersebut terjadi pada 19 September 2020, ketika saat itu Pendeta Yeremia beserta istrinya, Mama Miriam Zoani, mendatangi kebun mereka di kawasan Bomba guna memberi pakan ternak babi. Sekitar pukul 13.00 WIT, suara tembakan terdengar menggema, yang diduga berasal dari arah Markas Koramil Hitadipa. Sekitar pukul 15.00 WIT, Pendeta Yeremia meminta istrinya untuk pulang ke rumah lebih dulu, sementara ia memilih tinggal untuk menunggu babi-babi mereka masuk ke dalam kandang. Ketika Mama Miriam yang berjalan pulang lebih awal, dirinya berpapasan dengan beberapa prajurit TNI bersenjata lengkap. Rasa cemasnya sempat mereda saat mendapati rombongan itu dipimpin oleh Alpius Hasim Madi yang merupakan Komandan Rayon Militer (Wadanramil), sosok yang dikenalnya. Dalam percakapan singkat, Alpius menanyakan pergerakan warga di jalur itu, yang dijawab Mama Miriam bahwa hanya dirinya dan sang suami yang melintas. Tak lama kemudian, warga setempat menyaksikan Alpius bersama anggotanya bergerak menuju lokasi kandang babi milik Pendeta Yeremia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah itu, ketika hari sudah menjelang malam Pendeta Yeremia tak kunjung kembali ke rumah, hal ini membuat Mama Miriam memutuskan untuk kembali ke kebun. Sesampainya di kebun, ia menemukan Pendeta Yeremia tergeletak tak berdaya dengan luka tusukan di bagian punggung serta luka tembak di lengan kiri dan pendarahan hebat pada area tangan dan kepala. Sebelum menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 24.00 WIT, Pendeta Yeremia sempat mengutarakan kesaksian terakhir bahwa tindakan penganiayaan dan penembakan terhadap dirinya dilakukan oleh pasukan yang dipimpin oleh Alpius.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses hukum atas kasus pembunuhan ini menetapkan tiga anggota TNI Moh. Andi Hasan Basri, Alex Ading, serta Saiful Anwar sebagai tersangka yang kemudian diseret ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Sayangnya, Majelis Hakim melalui Putusan No. 186-K\/PM.III-19\/AD\/VI\/2022 hanya menjatuhkan vonis amat ringan, yakni 1 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Upaya banding yang dilayangkan Oditur pun kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer melalui Putusan No. 57-K\/PMT.III\/BDG\/AD\/IV\/2023 pada 25 Mei 2023 memutuskan untuk menguatkan seluruh isi putusan tingkat pertama. Putusan ini mempertegas ketidakadilan yang harus ditanggung oleh pihak keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kasus ini menyibak tabir kebobrokan peradilan militer yang dinilai sama sekali tidak memenuhi standar independensi, transparansi, dan imparsialitas dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM. Mekanisme persidangan yang cenderung tertutup menutup akses informasi bagi publik dan korban, sebagaimana ditegaskan oleh pihak keluarga Pendeta Yeremia yang mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum tersebut. Hal ini membuktikan bahwa institusi peradilan militer bukanlah forum yang ideal untuk mengadili kejahatan pidana yang dilakukan oleh personel militer terhadap warga sipil. Membiarkan sistem hukum yang tidak proporsional ini terus berjalan hanya akan memperpanjang mata rantai impunitas dan mengorbankan masyarakat Papua.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lebih lanjut, peristiwa-peristiwa yang terjadi di Papua selama ini dapat dikatakan bukanlah serangan yang bersifat tunggal (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">single<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">), tersendiri (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">isolated<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) ataupun bersifat acak (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">random<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">). Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihimpun oleh Tim Kemanusiaan untuk\u00a0 Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Kabupaten Intan Jaya, peristiwa yang terjadi di Papua khususnya dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia ditemukan sebuah kondisi yang menunjukan adanya sebuah pola serangan sistematis dan kolektif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pola serangan yang sistematis dan kolektif ini salah satunya disebabkan oleh cara pandang Pemerintah melalui pendekatan keamanan di Papua. Pengiriman pasukan keamanan TNI\/Polri yang berlebihan dengan dalih penjagaan stabilitas justru memicu eskalasi pertikaian bersenjata dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang, mulai dari penangkapan sewenang-wenang hingga proses hukum yang timpang. Berdasarkan data pemantauan yang KontraS himpun medio Januari hingga Juli 2026, setidaknya terdapat sekitar 1597 personil TNI\/Polri yang diterjunkan di tanah Papua. Banyaknya jumlah personil yang diterjunkan juga berbanding lurus dengan peristiwa kekerasan terhadap masyarakat sipil, di periode pemantauan yang sama setidaknya terdapat 38 peristiwa kekerasan yang menyebabkan 58 korban luka-luka dan 48 korban meninggal dunia. Tidak hanya dalam hal kekerasan terhadap masyarakat sipil, KontraS juga mendapati adanya tindak pembunuhan diluar proses hukum atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">extra judicial killing <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">yang terjadi selama 2026 ini. Data pemantauan KontraS mencatat setidaknya terdapat 7 peristiwa pembunuhan diluar proses hukum yang menyebabkan 26 korban meninggal dunia.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan data-data tersebut, setidaknya dapat disimpulkan jika penerapan kebijakan pendekatan keamanan oleh Pemerintah dalam merespons situasi di Papua terbukti merupakan langkah yang keliru dan kontraproduktif. Alih-alih menghadirkan stabilitas, pendekatan ini justru menempatkan masyarakat sipil berada di posisi yang sangat rentan terhadap tindakan kesewenang-wenangan yang berujung pada pelanggaran hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sejauh ini, kebijakan\u00a0 tersebut justru menjadi salah satu faktor utama yang memicu eskalasi konflik serta memperluas konfrontasi dengan TPNPB-OPM di berbagai wilayah Papua, yang pada akhirnya kian memperdalam permasalahan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berkaca dari segala persoalan tersebut, sudah seharusnya Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas segala kebijakan serta paradigma penyelesaian konflik di Papua. Evaluasi mendasar harus segera dilakukan guna menggeser paradigma lama menuju pendekatan yang humanis, inklusif, dan mengedepankan dialog demi penghormatan atas HAM.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Atas dasar hal tersebut, kami mendesak:<\/span><\/p>\n<p><b>Pertama, <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan evaluasi total atas pengerahan aparat militer dan harus segera mengakhiri pendekatan keamanan di Papua. Negara harus berkomitmen penuh dalam mengartikulasikan tiga kewajiban utama HAM, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Papua;<\/span><\/p>\n<p><b>Kedua, <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">Presiden RI bersama DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini dinilai memiliki kelemahan mendasar dan tak lagi relevan, sehingga revisi total menjadi krusial demi menghadirkan mekanisme peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para korban kejahatan aparat.<\/span><\/p>\n<p><b>Ketiga<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">, aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani dengan membuka seluruh fakta mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Pengusutan harus mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mengungkap struktur dan rantai komando yang berkaitan dengan terjadinya pembunuhan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><b>Keempat<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">, Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani serta memastikan pengungkapan fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan rantai komando, menjadi bagian dari proses penyelesaian kasus serta memastikan hak-hak korban dan keluarga korban dihormati serta mendorong adanya pertanggungjawaban hukum yang efektif atas seluruh pihak yang terbukti terlibat.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jakarta, 21 September 2026<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Badan Pekerja KontraS,<\/span><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><b><i>Dimas Bagus Arya<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Koordinator<\/span><\/p>\n<p><strong>Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!<\/strong><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Enam Tahun Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani: Bongkar Rantai Komando dan Hentikan Militerisme sebagai Akar Kekerasan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1675,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3886,12,2616,72,3880,97,128,3885,1376,14,137,9,3101,3881,3884,11,1849,13,130,173,10,2,3882,3883],"class_list":["post-1674","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-unicorn778","tag-akar","tag-bermain","tag-bongkar","tag-dan","tag-enam","tag-hentikan","tag-kekerasan","tag-komando","tag-militerisme","tag-online","tag-papua","tag-peluang","tag-pembunuhan","tag-pendeta","tag-rantai","tag-saat","tag-sebagai","tag-slot","tag-tahun","tag-tanah","tag-terburuk","tag-unicorn778","tag-yeremia","tag-zanambani"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1674","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1674"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1674\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1675"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1674"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1674"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1674"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}