{"id":36,"date":"2026-07-22T14:46:33","date_gmt":"2026-07-22T14:46:33","guid":{"rendered":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/2026\/07\/22\/unicorn778-siaran-pers-diskusi-publik-dan-launching-catatan-kritis-draf-ruu-ham-pusat-studi-hukum-dan-kebijakan-pshk-komisi-untuk-orang-hilang-dan-korban-tindak-kekerasan-kontras-peluang-terburu\/"},"modified":"2026-07-22T14:46:33","modified_gmt":"2026-07-22T14:46:33","slug":"unicorn778-siaran-pers-diskusi-publik-dan-launching-catatan-kritis-draf-ruu-ham-pusat-studi-hukum-dan-kebijakan-pshk-komisi-untuk-orang-hilang-dan-korban-tindak-kekerasan-kontras-peluang-terburu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/2026\/07\/22\/unicorn778-siaran-pers-diskusi-publik-dan-launching-catatan-kritis-draf-ruu-ham-pusat-studi-hukum-dan-kebijakan-pshk-komisi-untuk-orang-hilang-dan-korban-tindak-kekerasan-kontras-peluang-terburu\/","title":{"rendered":"UNICORN778 Siaran Pers Diskusi Publik dan Launching Catatan Kritis Draf RUU HAM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) &#038; Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div>\n<h4 style=\"text-align: center;\"><strong>Siaran Pers Diskusi Publik dan Launching Catatan Kritis Draf RUU HAM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) &amp; Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)<\/strong><\/h4>\n<p>Rabu, 15 Juli 2026 bertempat di STH Indonesia Jentera. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama-sama menyelenggarakan <em>Launching <\/em>Catatan Kritis atas RUU HAM dirangkaikan dengan Diskusi Publik yang bertujuan mengulas lebih dalam terkait progres legislasi RUU HAM dan poin-poin substansi dan kritik atas draf yang telah dipublikasikan melalui <a href=\"https:\/\/s.kemenham.go.id\/hub\/ruu-no-39-tahun-1999\">laman resmi Kementerian HAM<\/a>. Diskusi Publik kali ini menghadirkan narasumber yakni: Fajri Nursyamsi (Deputi Direktur Eksekutif PSHK), Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M. (Dekan FH Unika Atma Jaya Jakarta), Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat), dan Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation). Para narasumber menekankan poin penting mulai dari proses legislasi hingga substansi Revisi UU HAM kepada para pembentuk kebijakan, revisi UU HAM tidak kembali melukai hati warga yang pastinya akan terdampak dengan adanya revisi atas UU HAM.<\/p>\n<p>Rangkaian diskusi dan <em>launching <\/em>catatan kritis dimulai dengan pemaparan poin-poin catatan kritis oleh Fajri Nursyamsi (Deputi Direktur Eksekutif PSHK) yang sekaligus juga merupakan tim penulis. Fajri menuturkan bahwa setidaknya terdapat tiga poin yang harus menjadi fokus masyarakat sipil dalam advokasi mengawal revisi UU 39\/1999 tentang HAM; <strong>Pertama<\/strong>, proses legislasi yang tidak boleh mengesampingkan <em>meaningful participation<\/em> pada tiap tahapan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Sebab, UU HAM merupakan pilar normatif atas serangkaian jaminan hak asasi yang akan berdampak pada setiap warga negara tanpa terkecuali; <strong>Kedua<\/strong>, berkaitan dengan substansi revisi yang tidak boleh hanya bersifat materil melalui pernyataan hak, melainkan harus dapat memberikan beban kewajiban dan tanggungjawab kepada negara melalui perangkatnya untuk menjadi pelaksana dan penanggungjawab (<em>duty bearer<\/em>) penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM; Ketiga, berkaitan dengan sentralisasi kewenangan yang hanya terpusat pada Kementerian HAM, sehingga peran-peran lembaga independen yang seharusnya menjadi pengawas eksekutif dalam melaksanakan tugas menjadi berkurang.<\/p>\n<p>Dari sisi akademisi, Dr. Asmin Fransiska berpandangan bahwa apabila merujuk ke draf terbaru yang tertera pada laman resmi Kementerian HAM, RUU HAM tidak lebih baik dari UU 39\/1999 tentang HAM yang sekarang telah ada. RUU HAM yang seharusnya menjadi solusi atas penuntasan peristiwa Pelanggaran HAM, bahkan Pelanggaran Berat HAM, dalam formulasinya terbukti belum dapat menjawab masalah-masalah Pelanggaran HAM apalagi diharapkan untuk dapat mencegah keberulangan pelanggaran. Narasumber ketiga, Yeni Rosa Damayanti yang merupakan aktivis HAM yang telah berkecimpung selama lebih dari dua puluh tahun dalam kerja-kerja advokasi HAM, menyatakan bahwa RUU HAM yang coba digodok pemerintah sama tidak membawa kebaruan yang signifikan untuk sekiranya dapat menuntaskan permasalahan HAM yang telah terjadi. Yeni menyatakan, ketidakseriusan negara dalam menuntaskan permasalahan HAM tersebut dibuktikan dengan hanya sangat sedikit pasal yang memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas, lalu dari porsi yang sedikit tersebut pengaturannya tidak masuk pada ketentuan teknis sehingga kembali menimbulkan ruang kosong yang berpotensi menciptakan fenomena saling lempar tanggungjawab antar institusi\/lembaga negara.<\/p>\n<p>Narasumber terakhir, Delpedro, menegaskan bahwa melalui draf RUU HAM dapat terlihat dengan jelas pergeseran paradigma negara menjadi semakin \u2018<em>state controling<\/em>\u2019 dengan membuat akses terhadap HAM semakin tersentralisasi pada kementerian. Selain itu intervensi berlebih negara dalam ruang-ruang sipil politik warga, seharusnya dialihkan kepada korporasi yang selama ini juga selalu menempati urutan tiga teratas klasemen pelaku pelanggar HAM, setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan begitu fenomena serangan terhadap Pembela HAM dan Pembela Lingkungan dapat diminimalisir dengan pewajiban korporasi mengikuti Uji Tuntas Bisnis dan HAM (Human Rights Due Diligence). Di penghujung diskusi, para narasumber dan juga peserta diskusi menyampaikan harapan yang besar atas wacana Revisi UU HAM, agar dengan adanya revisi terhadap UU HAM dapat semakin menguatkan jaminan hak yang telah diberi melalui Konstitusi dan diturunkan dalam beragam peraturan perundang-undangan dapat benar-benar diimplementasikan dan dinikmati oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali.<\/p>\n<p>Berdasarkan Diskusi Publik dan Catatan Kritis atas draf RUU HAM di atas, KontraS dan PSHK merekomendasikan:<\/p>\n<ol>\n<li>Proses legislasi Revisi UU HAM harus dijalankan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan dengan tetap patuh pada asas dan prinsip partisipasi publik, keterbukaan, aksesibilitas, dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan;<\/li>\n<li>Revisi UU HAM harus menjadi momentum bagi negara untuk dapat mewujudkan keadilan HAM bagi setiap warga negara dengan berfokus pada revisi atas substansi yang sebelumnya menjadi akar permasalahan dan pelanggaran HAM;<\/li>\n<li>Revisi UU HAM tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan norma, kaidah, prinsip, dan nilai-nilai HAM yang telah berlaku secara universal sebagai standar moralitas negara-negara beradab (<em>civilized nations<\/em>); serta<\/li>\n<li>Substansi Revisi UU HAM harus dapat menuntaskan problem pelanggaran HAM yang terus berulang dengan menyasar masalah yang bersifat struktural, alih-alih hanya parsial.<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>Akses dokumen dan siaran langsung Diskusi Publik dan Launching Catatan Kritis RUU HAM PSHK &amp; KontraS):<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!<\/strong><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Siaran Pers Diskusi Publik dan Launching Catatan Kritis Draf RUU HAM Pusat Studi Hukum dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":37,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[12,113,72,111,115,117,37,120,121,128,123,129,126,114,112,14,125,9,90,122,4,118,116,11,110,13,119,10,127,2,124],"class_list":["post-36","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-unicorn778","tag-bermain","tag-catatan","tag-dan","tag-diskusi","tag-draf","tag-ham","tag-hilang","tag-hukum","tag-kebijakan","tag-kekerasan","tag-komisi","tag-kontras","tag-korban","tag-kritis","tag-launching","tag-online","tag-orang","tag-peluang","tag-pers","tag-pshk","tag-publik","tag-pusat","tag-ruu","tag-saat","tag-siaran","tag-slot","tag-studi","tag-terburuk","tag-tindak","tag-unicorn778","tag-untuk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/webmediamall.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}