August 5, 2026

UNICORN778 Rilis Hari Bhayangkara ke-80 Langgengnya Kekerasan dan Impunitas di Tengah Janji Reformasi Institusi Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online

0
Screenshot_20260701-103223_WPS-Office-1-jpg.webp.webp

Rilis Hari Bhayangkara ke-80

Langgengnya Kekerasan dan Impunitas di Tengah Janji Reformasi Institusi

Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke 80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Komisi
Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan evaluasi, kritik dan
saran terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang hak asasi manusia
(HAM). Setahun terakhir, masyarakat Indonesia menyoroti berbagai aspek kinerja anggota Polri
khususnya dalam penanganan demonstrasi atau aksi massa serta proses penegakan hukum
pidana. Pemantauan KontraS dan organisasi masyarakat sipil lainnya menunjukkan masih cukup
maraknya penggunaan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang dalam proses
penegakan hukum maupun pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polri.

Catatan ini didasarkan pada pemantauan serta advokasi yang dilakukan oleh KontraS dalam
rentang waktu Juli 2025-Juni 2026. Pada periode Juli 2025-Juni 2026 KontraS mencatat 23
peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 29 korban meninggal dunia. 16 kasus
pembunuhan di luar hukum terjadi akibat penembakan dan 9 lainnya akibat tindak
penyiksaan.

KontraS juga mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4631 warga
yang ditangkap. Pada sisi lain, tercatat 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14
orang terluka. Sebanyak 9 di antara peristiwa salah tangkap tersebut disertai dengan tindak
penyiksaan, 1 peristiwa disertai dengan penembakan dan 1 lainnya disertai dengan
tindakan tidak manusiawi.

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, masih
sering terjadi pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, nesesitas dan legalitas yang
seharusnya menjadi pedoman wajib dalam tindaka Kepolisian. Impunitas dalam internal Polri juga
mempengaruhi terus berulangnya peristiwa extrajudicial killing. Baik sanksi pidana maupun sanksi
disiplin dan etik masih belum diterapkan secara efektif kepada anggota Polri yang melakukan
pelanggaran.

Selain itu, pada 9 Juni 2026, DPR-RI mengesahkan Rancangan UU Polri menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut mendapatkan kritik sebab proses perumusannya dilakukan dengan cepat
serta minim partisipasi publik. Selain proses perumusannya yang bermasalah, sejumlah pasal
dalam RUU Polri juga memberikan legitimasi kepada anggota Polri untuk mengerjakan tugas dan
fungsi yang pada dasarnya bukan tugas kepolisian serta rangkap jabatan atau menduduki jabatan
di luar organisasi kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri.

Lebih lanjut, UU Polri yang baru juga juga mengatur bahwa anggota Polri juga bertugas untuk
melindungi dan mengamankan objek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya
alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalimat
“melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” juga
membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan lain, sehingga memungkinkan Polri untuk diberikan tugas yang sangat
meluas dan sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemerintah.

Pada momentum peringatan Hari Bhayangkara tahun ini, KontraS mendesak institusi Polri
untuk untuk meninggalkan kultur kekerasan dan impunitas dengan melakukan pembenahan
yang serius terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas anggota kepolisian,
terutama yang berkaitan dengan aspek HAM. Polri perlu mengetatkan serta mengefektifkan
mekanisme pengawasan internal serta penegakan akuntabilitas kepolisian. Polri tidak perlu ragu
untuk mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran melalui
mekanisme kode etik serta menempuh mekanisme hukum pidana jika diperlukan.

 

Jakarta, 1 Juli 2026

Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya
Koordinator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *