UNICORN778 Lima Bulan Pasca Serangan Andrie Yunus: Negara Gagal Melindungi, Jangan Gagal Mengusut Tuntas dan Mengadili! Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online
Lima Bulan Pasca Serangan Andrie Yunus: Negara Gagal Melindungi, Jangan Gagal Mengusut Tuntas dan Mengadili!
Jakarta, 13 Agustus 2026 – Setelah 5 bulan pasca peristiwa penyerangan air keras terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus masih menjalani rangkaian tindakan medis untuk memulihkan luka yang dialaminya, khususnya pada mata kanan dan area tubuh yang mengalami luka bakar. Hingga saat ini, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik sepanjang 5 bulan ini. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha menjelaskan bahwa paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan yang diperkirakan mencapai sekitar 40% dan berdampak serius pada penglihatannya. Saat ini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya. Bahkan, dalam pemeriksaan, ia tidak mampu mengenali huruf, termasuk huruf dengan ukuran paling besar.
Meski sempat mengalami kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah berhasil ditangani dan hingga kini tidak ditemukan infeksi. Untuk melindungi struktur mata dan mendukung proses penyembuhan, mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput, sementara kelopak matanya dijahit selama sekitar 4-6 bulan. Selain itu, Andrie juga telah menjalani cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya. Luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur, sementara bagian leher masih memerlukan operasi lanjutan. Andrie juga menggunakan pressure garment sebagai bagian dari perawatan.
Lima bulan berlalu, tetapi keadilan untuk Andrie belum terwujud. Karena itu, proses hukum juga tidak boleh berhenti pada empat orang yang telah diproses di peradilan militer. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terus mengawal proses hukum untuk memastikan seluruh pelaku, aktor intelektual, motif, dan rangkaian peristiwa penyerangan diungkap secara tuntas.
Pertama, Polda Metro Jaya harus mempercepat pengungkapan seluruh pelaku. Saat ini terdapat dua laporan polisi yang berjalan di Polda Metro Jaya. Pertama, Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan berat. Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026 terkait dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat dengan rencana, penganiayaan menggunakan bahan berbahaya, dan/atau tindak pidana terorisme. Laporan kedua merupakan pengembangan setelah ditemukan bukti baru berupa tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie. Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pelapor. Berdasarkan SP2HP tertanggal 28 Juli 2026, Polda Metro Jaya juga merencanakan pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan saksi lainnya.
Namun, walaupun TAUD sudah menyampaikan surat permohonan gelar perkara khusus pada 30 Maret 2026, serta memintanya secara lisan kepada Penyidik, hingga saat ini belum ada gelar perkara khusus. Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut dan segera melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan Andrie dan TAUD sebagai pendamping hukum untuk menentukan arah penanganan secara transparan dan akuntabel. Penyelidikan dan penyidikan harus menjawab siapa yang merencanakan, memerintahkan, mengorganisasi, mendanai, dan apa motif penyerangan terhadap Andrie.
Kedua, peradilan militer hanya melindungi para pelaku. Sejak awal, TAUD menolak peradilan militer sebagai forum yang tepat untuk mengadili perkara penyerangan terhadap Andrie. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap empat anggota TNI. Bagi kami, putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya kejahatan dan penderitaan yang harus ditanggung Andrie. Keempat terdakwa telah mengajukan banding, sementara prosesnya hingga kini cenderung tertutup dan putusan tingkat pertama tidak dapat diakses publik.
Persoalan transparansi semakin serius dalam proses banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Publik tidak memperoleh informasi memadai mengenai jalannya pemeriksaan, termasuk identitas majelis hakim. Hal ini menimbulkan kecurigaan sekaligus kekhawatiran bahwa putusan tingkat pertama dapat mengalami perubahan pada tingkat banding, termasuk kemungkinan diringankannya hukuman para terdakwa atau dianulirnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa preseden. Jika melihat preseden dalam peradilan militer terkait kasus kekerasan terhadap aktivis. Dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar, misalnya, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan. Sementara itu, beberapa terpidana lainnya justru kemudian menempati posisi strategis di lingkungan TNI maupun pemerintahan. Proses upaya hukum dalam perkara Tim Mawar juga berlangsung tertutup dan minim informasi publik. Putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap sejak 2000, tetapi informasi mengenai putusan tersebut baru terbuka kepada publik pada 2007.
Bahkan dalam kasus yang tidak lama baru diputus, para anggota TNI AL yang diputus bersalah karena terlibat pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang juga diputus lebih ringan di tingkat Banding, walaupun kemudian dianulir kembali di tingkat Kasasi. Salah satu Terdakwa dalam kasus tersebut tidak jadi dipecat dan vonisnya menjadi lebih ringan di tingkat Banding. Selain itu, dari yang divonis seumur hidup bagi Terdakwa I dan Terdakwa II di tingkat pertama, kemudian menjadi pidana penjara 13 (tiga belas) tahun pada tingkat Banding. Dari preseden penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997-1998 dan kasus bos rental mobil, semakin menguatkan dugaan bahwa proses peradilan militer dapat menjadi tempat melanggengkan impunitas, bukan mendapatkan keadilan bagi korban.
Lebih jauh, persidangan pada 29 April, 6 Mei, dan 7 Mei 2026 menyisakan sedikitnya lima
persoalan serius, termasuk cara majelis memperlakukan barang bukti, penggunaan kata-kata tidak pantas, pemberian informasi yang berpihak kepada para terdakwa mengenai cara penyiraman air keras, pernyataan yang menyayangkan tindakan terdakwa sebagai “amatir”, serta pemaksaan dan ancaman pidana terhadap Andrie untuk hadir dalam persidangan sedang menjalani pemulihan medis serta psikologis.
Atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), TAUD telah mengadukan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Ketua Kamar Pengawasan MA. Pada 30 Juli 2026, KY menyatakan terdapat dugaan pelanggaran etik dalam perkara Andrie. Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Bawas MA telah meminta Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan klarifikasi. Untuk itu, kami mendesak KY, Bawas MA, dan Ketua Kamar Pengawasan MA mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut secara serius dan transparan.
Ketiga, pengungkapan tindak pidana ini tidak boleh hanya terbatas pada aktor lapangan, melainkan harus menjangkau aktor intelektual, aktor yang membantu, aktor yang mendanai, dan motifnya. Perkara ini tidak boleh berhenti pada empat terdakwa. Temuan sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat di lapangan menunjukkan adanya dugaan tindakan yang terorganisir dan membutuhkan pengungkapan lebih jauh mengenai struktur, peran, hubungan, dan motif setiap pihak.
Dalih bahwa penyerangan dilakukan untuk memberikan “efek jera” kepada Andrie justru memperlihatkan persoalan yang lebih serius yakni adanya dugaan upaya menghukum warga negara di luar mekanisme hukum hanya karena pendapat, kritik, dan kerja-kerja advokasinya. Dalam negara hukum, tidak ada satupun pihak termasuk aparat yang berhak menjatuhkan “hukuman” melalui kekerasan. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban, termasuk aktor intelektual yang diantaranya pihak yang memberikan perintah, aktor yang membantu, hingga aktor yang mendanai. Kami juga mendesak agar seluruh barang bukti terkait perkara ini dilindungi dan diserahkan kepada penyidik yang berwenang, serta tidak dimusnahkan.
Keempat, penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM yang berat karena melibatkan negara dan tidak boleh berhenti sebagai perkara pidana biasa. Komnas HAM sendiri, melalui Keterangan Pers Nomor 17/HM.00/IV/2026 pada 27 April 2026, telah menyimpulkan bahwa serangan air keras terhadap Andrie merupakan serangan terhadap Pembela HAM dan memenuhi unsur penyiksaan. Komnas HAM juga menemukan bahwa pelaku tidak terbatas pada empat orang, melainkan setidaknya 14 orang yang terlibat langsung di lapangan, sejumlah orang yang diduga berperan sebagai pelaku non-lapangan, serta adanya pola perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dan fasilitas negara.
Namun, rekomendasi Komnas HAM belum dijalankan secara utuh. Dugaan operasi penyerangan, aktor lain, pihak yang memberikan perintah, dan motifnya belum terungkap. Tim Gabungan Pencari Fakta juga tidak pernah dibentuk, ketentuan mengenai penyiksaan dalam Pasal 530 KUHP tidak digunakan, dan pemulihan hak korban belum terpenuhi. Negara tidak boleh gagal untuk kedua kalinya yakni gagal melindungi warga negaranya sehingga mendapatkan serangan air keras dan kemudian gagal mengungkap para pelaku. Sehingga, pada 11 Agustus 2026, TAUD kemudian telah mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM terkait dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dan meminta pembentukan Tim Ad Hoc untuk menyelidiki penyerangan terhadap Andrie Yunus. Pengaduan ini didasarkan pada dugaan bahwa serangan tersebut bukan tindakan individual, melainkan tindakan yang terencana, terkoordinasi, melibatkan banyak pihak, serta diduga menggunakan sumber daya negara. Kami mendesak Komnas HAM segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dan membentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan Komnas HAM dan unsur masyarakat. Penyelidikan harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pelaku lapangan, aktor intelektual, rantai komando, penggunaan fasilitas negara, serta motif penyerangan.
Kelima, DPR RI belum menjalankan fungsi pengawasan secara serius untuk memastikan pengungkapan kasus ini berjalan tuntas dan akuntabel. Pada 31 Maret 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polda Metro Jaya dan TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Dalam rapat tersebut mengemuka usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pengungkapan kasus ini. Komisi III juga menyatakan akan menggelar RDPU lanjutan, memanggil berbagai pihak, dan berkoordinasi dengan komisi lain. TAUD bahkan meminta kesempatan memaparkan hasil investigasi yang menemukan dugaan keterlibatan sedikitnya 16 pelaku lapangan. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut. RDPU tidak pernah dilanjutkan, tidak ada pemanggilan pihak lain, serta Panja maupun Pansus tidak pernah dibentuk.
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi I DPR RI sejak awal juga menekankan pentingnya Tim Pengawas Intelijen (Timwas Intelijen) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) UU Intelijen Negara. Namun, meski telah disahkan pada 3 Desember 2024, Timwas Intelijen belum menunjukkan langkah nyata dalam mengusut dugaan penyimpangan fungsi intelijen. Padahal, keterlibatan anggota BAIS TNI dalam kasus ini, yang disertai mundurnya Kepala BAIS TNI saat itu, memperkuat dugaan penyelewengan fungsi intelijen yang oleh banyak pihak disebut sebagai skandal intelijen.
Mengingat sejak awal kami menduga kasus ini merupakan operasi intelijen yang bersifat tertutup, maka Timwas Intelijen memiliki kewenangan dan relevansi untuk melakukan pengawasan. Bahkan, Penjelasan Pasal 43 ayat (3) UU Intelijen Negara memungkinkan rahasia intelijen dibuka kepada Timwas untuk kepentingan pengawasan.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, juga tidak menunjukkan langkah berarti untuk mengawal kasus ini. Padahal, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap Pembela HAM. Sebagai komisi yang memiliki fungsi pengawasan di bidang HAM, Komisi XIII seharusnya aktif memastikan rekomendasi Komnas HAM dijalankan, pemulihan korban dipenuhi, serta mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya pengawasan yang memadai.
Untuk itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi I, Komisi III, Komisi XIII dan Timwas Intelijen, segera menjalankan fungsi pengawasannya guna mengungkap seluruh aktor, rantai komando, dan dugaan penyalahgunaan fungsi intelijen dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Jakarta, 12 Agustus 2026
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Narahubung
Fadhil Alfathan – Direktur LBH Jakarta
Dimas Bagus Arya – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
Gema Gita Persada – LBH Pers
Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia
Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!