UNICORN778 Amicus Curiae: Masyarakat Adat Merauke Terancam Kehilangan Ruang Hidup, KontraS Soroti Pelanggaran Hak dan Pelibatan Militer Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online
KontraS menilai Perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR tidak semata-mata berkaitan dengan keabsahan administratif keputusan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat atas tanah, hutan, lingkungan hidup, serta ruang hidup yang menjadi sumber keberlangsungan kehidupan mereka. Dalam Amicus Curiae yang diajukan kepada PTUN Jayapura, KontraS meminta Majelis Hakim mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan kehidupan mereka.
KontraS menilai pembangunan yang berlangsung di wilayah masyarakat adat telah berdampak pada lahan dan tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Kondisi tersebut dinilai telah merampas rasa aman (Right to Feel Safe) masyarakat karena mengancam keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi mereka. Sebagai masyarakat adat dan Orang Asli Papua, para Penggugat memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
Selain itu, KontraS menyoroti tidak terpenuhinya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proses pembangunan. Menurut KontraS, masyarakat adat harus memperoleh informasi yang lengkap, dilibatkan sejak awal, serta memiliki kesempatan nyata untuk menyampaikan sikap terhadap kegiatan yang berdampak langsung pada tanah dan wilayah adat mereka. Pelibatan yang dilakukan setelah keputusan diterbitkan atau kegiatan berlangsung berisiko menjadikan partisipasi masyarakat sekadar formalitas.
KontraS juga menyoroti persoalan waktu penerbitan keputusan lingkungan. Pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer telah dimulai sejak September 2024, sementara SK Kelayakan Lingkungan Hidup baru diterbitkan pada 11 September 2025. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji karena AMDAL dan kelayakan lingkungan pada dasarnya merupakan instrumen pencegahan yang seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
Di sisi lain, keterlibatan militer dalam pembangunan juga menjadi perhatian KontraS. Pelibatan militer dinilai berpotensi mereduksi kebebasan sipil, meningkatkan eskalasi konflik agraria dan pelanggaran HAM, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan tata kelola pemerintahan sipil.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, KontraS meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk tidak hanya melihat perkara dari aspek formal penerbitan keputusan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan masyarakat adat, hak atas lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, serta dampak pembangunan terhadap ruang hidup warga. KontraS merekomendasikan agar Amicus Curiae tersebut dipertimbangkan dalam memutus Perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR dan agar permohonan seluruh Penggugat dikabulkan.
Surat pengantar Amicus Curiae selengkapnya dapat diakses di tautan berikut:
Amicus Curiae selengkapnya dapat diakses di tautan berikut: