UNICORN778 Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional 2026: Kembalikan Korban, Akhiri Penghilangan Paksa, Hapus Impunitas! Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online
Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional 2026: Kembalikan Korban, Akhiri Penghilangan Paksa, Hapus Impunitas!
30 Agustus pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Korban Penghilangan Paksa atau International Day of the Disappeared. Penghilangan paksa adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memiliki tiga unsur, yaitu (1) perampasan kebebasan bertentangan dengan kehendak orang yang bersangkutan; (2) dilakukan oleh aktor negara, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan (3) penolakan untuk mengungkap informasi mengenai nasib dan keberadaan orang yang bersangkutan sehingga ia berada di luar jangkauan perlindungan hukum. Dalam kesempatan peringatan ini, KontraS bersama dengan keluarga korban penghilangan paksa dan masyarakat sipil melakukan aksi simbolik di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Senin, 31 Agustus 2026. Aksi simbolik ini dilakukan untuk mengingatkan kembali negara atas tanggung jawabnya dalam kasus-kasus penghilangan paksa yang hingga kini masih diabaikan dan malah terus berulang.
Penghilangan paksa di Indonesia bukan cerita masa lalu yang telah usang. Secara ironis, pada Agustus selama tiga tahun terakhir, penghilangan paksa dilakukan oleh negara terhadap massa demonstrasi dalam bentuk penghilangan paksa jangka pendek. Praktik ini terjadi berdampingan dengan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap massa demonstrasi yang kemudian ditahan tanpa adanya komunikasi terhadap kerabat dan kuasa hukum (incommunicado detention). Pada periode menjelang demonstrasi pada 27 Agustus 2026, terdapat 65 korban penghilangan paksa dalam jangka pendek. Pada saat berlangsung dan pasca berlangsungnya demonstrasi pada 27 Agustus 2026, terdapat 322 korban penghilangan paksa jangka pendek. Meskipun hanya dalam durasi waktu yang tergolong singkat, praktik tersebut tetap tergolong sebagai penghilangan paksa karena adanya periode ketika korban tidak diketahui keberadaannya dan, sebagai konsekuensinya, berada di luar perlindungan hukum. Lebih lanjut, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, terdapat 11 orang yang periode hilangnya lebih dari 1×24 jam.
Dalam tiga demonstrasi yang terjadi pada Agustus dalam tiga tahun terakhir, penghilangan paksa terjadi paling banyak dalam demonstrasi pada Agustus 2025. Melalui verifikasi terhadap pengaduan yang diterima, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan terdapat 36 korban penghilangan paksa dalam jangka pendek di wilayah Jabodetabek, yang diverifikasi berada dalam penahanan di kantor kepolisian. Data ini belum mencakup korban yang berada di wilayah lain, mengingat luasnya sebaran wilayah demonstrasi di seluruh Indonesia pada saat itu.
Secara historis, penghilangan paksa dapat ditemukan dalam sembilan peristiwa pelanggaran berat HAM dengan keseluruhan korban setidaknya sebanyak 33.215 orang serta dalam operasi militer yang terjadi di Timor-Timur (1975-1999), Aceh (1976-2005), dan Papua (setidaknya sejak 1961 hingga sekarang) dengan keseluruhan korban setidaknya sebanyak 1.809 orang. Angka-angka ini sangat mungkin jauh lebih sedikit dibandingkan situasi sesungguhnya, terutama untuk operasi militer di Papua yang masih berlangsung hingga hari ini dan belum pernah ada pengungkapan kebenaran mengenai penghilangan paksa di Papua. Adapun kesembilan peristiwa pelanggaran berat HAM tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Timor Timur 1999, Peristiwa Wasior 2001, dan Peristiwa Timang Gajah 2001.
Salah satu karakter penting penghilangan paksa adalah sifatnya sebagai pelanggaran yang terus berlangsung (continuing violation). Ketika seseorang hilang dan nasib atau keberadaannya belum mendapatkan kejelasan, pelanggaran tersebut tidak otomatis berakhir hanya karena peristiwa awalnya terjadi puluhan tahun lalu. Oleh karena itu, penghilangan paksa pada masa lalu tetap memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban negara selama nasib dan keberadaan korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak. Dalam situasi tidak diketahuinya keberadaan dan kondisi korban tersebut, keberadaannya dihapuskan dari hadapan hukum dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sebagai seorang manusia. Tidak ada yang bisa menjamin kondisinya dan korban sangat rentan mengalami bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya, seperti hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa maupun diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi.
Pada prinsipnya, pertanggungjawaban mengenai penghilangan paksa harus dilakukan oleh negara dalam empat bentuk, yaitu pengungkapan kebenaran, penuntutan dan sanksi pidana terhadap pelaku, reparasi korban, dan jaminan ketidakberulangan. Penelitian yang dilakukan oleh KontraS bersama dengan Abdul Munif Ashri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menemukan bahwa keempat bentuk pertanggungjawaban tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Pada praktiknya, pertanggungjawaban dalam penghilangan paksa di Indonesia terhambat oleh absennya kriminalisasi penghilangan paksa dalam hukum pidana, di luar konteks kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun untuk Penghilangan Paksa yang tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, akuntabilitas negara tidak pernah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berpihak pada korban.
Penandatanganan Konvensi Internasional Perlindungan untuk Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) oleh Indonesia pada 27 September 2010 pun tidak pernah memberikan dampak positif maupun kemajuan dalam akuntabilitas dan langkah untuk mengakhiri penghilangan paksa di Indonesia. Lebih dari 15 tahun sejak penandatanganan tersebut, Indonesia tidak kunjung meratifikasi ICPPED dan tidak kunjung menjadikan penghilangan paksa sebagai pelanggaran dalam hukum pidananya. Sebaliknya, yang terjadi justru adalah kemunduran. Melalui revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada akhir 2025 silam, celah terhadap penghilangan paksa justru semakin terbuka lebar melalui perpanjangan masa tahanan dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai terhadap praktik penahanan.
Oleh karena itu, kami menuntut:
- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penetapan status hukum korban, melakukan pencarian dan verifikasi keberadaan korban yang masih hilang, dan melakukan pemulihan keperdataan korban;
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan pengaturan mengenai penghilangan paksa dalam hukum pidana Indonesia;
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan untuk Semua Orang dari Penghilangan Paksa; dan
- Jaksa Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menguatkan koordinasi dan komunikasi mengenai tindak lanjut proses hukum untuk penghilangan paksa yang terjadi dalam berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Jakarta, 31 Agustus 2026
Badan Pekerja KontraS
Dimas Bagus Arya Saputra
Narahubung: 081564642001