September 25, 2026

UNICORN778 22 Tahun Kasus Munir Tak Kunjung Tuntas: Independensi Komnas HAM Dipertanyakan, Somasi Dilayangkan Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online

0
poster-komnas-200kb-1024x677.jpeg

22 Tahun Kasus Munir Tak Kunjung Tuntas: Independensi Komnas HAM Dipertanyakan, Somasi Dilayangkan

Jakarta, 07 September 2026—KontraS bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan jaringan masyarakat sipil lainnya, menggelar aksi peringatan 22 tahun pembunuhan Munir Said Thalib di depan gedung Komnas HAM, Jakarta. Aksi ini menjadi ruang untuk menuntut kembali penyelesain kasus Munir yang hingga saat ini belum ada kepastian mengenai seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat menilai proses penyelidikan Komnas HAM terlalu lama dan meminta lembaga tersebut segera melanjutkan penyelidikan pro justisia dan melakukan penuntasan atas kasus Munir. Dalam aksi, masyarakat sipil melalui KASUM menyampaikan somasi kepada Komnas HAM atas penundaan penyelidikan yang dinilai sebagai undue delay. Munir dibunuh oleh negara tepa 22 tahun lalu, tepat di tanggal 7 September 2004, Seruan Usut tuntas kasus Munir” merupakan tuntutan dan seruan yang terus disuarakan sepanjang aksi.

Peringatan ini tidak berhenti dengan hanya membicarakan kembali tentang kematian Munir, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab negara setelah 22 tahun berlalu. Sejumlah orator yang melakukan refleksi dalam aksi tersebut menilai bahwa persoalan kasus Munir telah berkembang menjadi persoalan impunitas dan lemahnya kemauan negara untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM. Sebagai individu yang memperjuangan korban dan merupakan seorang pembela HAM, perlu untuk merawat ingatan atas perjuangan Munir untuk generasi kedepan.

Salah satu pembicara yang melakukan refleksi yaitu Wira Dika Orizha Piliang dari Imparsial menyoroti janji Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus Munir dimana masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan dan tidak mendapatkan perkembangan yang jelas. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menyuarakan kasus Munir dan tidak berhenti menuntut keadilan dan menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak berarti membenci Indonesia. ”Jangan lelah bicara untuk keadilan,”. Hal serupa juga disampaikan oleh Rusin dari Tambelang, Bekasi  yang merupakan peserta aksi. Ia mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik pembunuhan Munir dan mengapa Komnas HAM terus memberikan janji tanpa kepastian. Bagi Rusin, masyarakat berhak meminta jawaban karena Komnas HAM menjalankan mandatnya untuk melindungi HAM. ”Siapa aktor intelektualnya?” menjadi pertanyaan yang kembali ditekankan dalam aksi.

Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan kinerja Komnas HAM pada masa awal reformasi. Ia mengingat sejumlah penyelidikan seperti kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Maluku, serta Trisakti dan Semanggi yang dimana pada masa tersebut Komnas HAM pernah membentuk tim pro justisia dan menjalankan penyelidikan dalam waktu relatif singkat. Maka dari itu, Usman menilai bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk bekerja secara cepat ketika memiliki keberanian dan kemauan untuk mengusut kasus. “Komnas HAM itu seperti kapal. Tidak cukup duduk di pelabuhan,harus berlayar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut keluar mengingat di masa lalu, telah dibentuk tim ad hoc penyelidikan pro justisia kasus Munir di tahun 2022. Usman menjelaskan bahwa saat ia menjadi bagian dari tim ad hoc, memiliki target untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti, menyelesaikan penyelidikan, dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung. Namun,proses tersebut kembali masuk ke tahap kajian dan forum diskusi. Pergantian periode kepemimpinan Komnas HAM juga membuat proses tidak kunjung kembali diselesaikan. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip penyelidikan yang harus berjalan cepat, efektif, transparan, dan menyeluruh. Dalam refleksinya, Usman juga sempat menyinggung Minnesota Protocol sebagai salah satu rujukan dalam proses penyelidikan. Usman mempertanyakan kondisi kelembagaan Komnas HAM. Ia menyinggung persoalan pemotongan anggaran, terutama anggaran penyelidikan, serta dugaan intervensi dalam proses kepemimpinan Komnas HAM yang sebelumnya diberitakan Tempo. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam independensi Komnas HAM. Usman juga menuntut Komnas HAM membuktikan bahwa proses penyelidikan dapat berjalan tanpa tekanan kepentingan politik. Tim Pencari Fakta Munir yang tetap bekerja pada 2004 dan 2005 meskipun menghadapi keterbatasan anggaran serta tekanan, namun tetap berusaha untuk melakukan penyelesaian kasus Munir. Bagi Usman sendiri, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyelesaian kasus tidak berhenti pada ada tidaknya anggaran, tetapi juga pada keberanian lembaga untuk menggunakan kewenangannya.

Ketua KASUM, Nelson Nikodemus Simamora menguraikan perjalan advokasi kasus Munir sejak 2020. Ia menyebut legal opinion telah disampaikan kepada Komnas HAM pada September 2020 untuk mendorong kasus pembunuhan Munir diperiksa sebagai dugaan pelanggaran berat HAM. Komnas HAM kemudian membentuk tim khusus pada 2021 dan tim ad hoc penyelidikan pro justisia pada September 2022. Tim ad hoc mengeluarkan surat putusan yang diterbitkan pada 2023 dan Januari 2024. Namun pasca surat keputusan tersebut dikeluarkan, tidak ada kejelasan mengenai keputusan yang mengatur kelanjutan penyelidikan, yang memberi sinyal bahwa terdapat stagnasi dalam proses penyelidikan. Dalam konteks keterbukaan informasi, Nelson juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus Munir. Jika dihitung sejak legal opinion disampaikan pada September 2026, sudah enam tahun berlalu. Nelson menyatakan bahwa penundaan tersebut sebagai undue delay.”Keadilan untuk sang pejuang HAM tidak boleh ditunda,” ujarnya dalam aksi tersebut.

Desakan terhadap Komnas HAM kemudian dilayangkan dalam bentuk somasi. Masyarakat sipil meminta Komnas HAM untuk melanjutkan penyelidikan dan memberikan kepastian mengenai proses yang telah berjalan. Langkah ini juga menjadi bentuk tekanan agar kasus Munir tidak kembali berhenti pada kajian internal. Jika penyelidikan tidak dilanjutkan, masyarakat memiliki dasar untuk mempertanyakan dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Dalam aksi ini juga disinggung terkait persoalan militerisme dan perlindungan pembela HAM. Vebrina Monicha dari KontraS menegaskan bahwa kritik terhadap militerisme tidak sama dengan sikap anti-militer. Ia menyoroti bagaimana kritik terhadap militerisme kerap mendapat framing sebagai sikap anti-militer. “KontraS berbicara soal anti-militerisme. Tapi negara yang memberikan framing bahwa kami adalah orang-orang yang anti-militer. Sejak kapan anti-militerisme disamakan dengan orang-orang yang anti-militer?” ujarnya. Menurutnya, persoalan yang dikritik berkaitan dengan penggunaan struktur komando dan kekuasaan dalam menghadapi masyarakat sipil. Ia mengaitkannya dengan berbagai kasus kekerasan, termasuk Rempang Eco-City pada 2023 dan rangkaian peristiwa September Hitam. Menurutnya, penyelesaian kasus Munir penting untuk menunjukkan apakah negara benar-benar memberikan perlindungan kepada pembela HAM.

Tuntutan-tuntutan penyelesaian kasus Munir terus muncul dalam aksi aksi masyarakat selama bertahun-tahun. Seperti yang dikatakan Dito dari SORGE Magz yang merupakan salah satu individu yang memberikan refleksi, mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan dari tahun ke tahun sering kali masih berkaitan dengan persoalan yang sama. Menurutnya, masyarakat tidak boleh membiarkan kasus Munir hilang dari ingatan publik. Ia menilai mengingat Munir berarti menjaga agar persoalan pelanggaran HAM dan impunitas tetap mendapat perhatian. “Kami mungkin tidak lagi menaruh harapan pada negara, tetapi kami masih menaruh harapan pada orang-orang yang terus mengingat,” ujar Dito dalam refleksinya.

Rangkaian refleksi ini memperlihatkan satu tuntutan yang sama yaitu Komnas HAM harus memberikan kepastian atas penyelidikan kasus Munir. Masyarakat sipil menuntut agar Komnas HAM segera melanjutkan penyelidikan pro justisia kasus Munir secara menyeluruh dan transparan, sekaligus meminta agar Komnas HAM mengungkap pihak yang bertanggungjawab termasuk aktor intelektual di balik pembunuhan Munir. Pasca 22 tahun, masyarakat tidak kenal lelah mendesak negara untuk tidak membiarkan kasus Munir ditunda dan berhenti. Maka dari itu, somasi kepada komnas HAM menjadi langkah hukum yang ditempuh untuk menuntut dilanjutkannya proses pemeriksaan kasus Munir. 

 

“Usut tuntas kasus Munir! Hidup korban! Jangan diam! Lawan!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *