UNICORN778 Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Tuban Ungkap 12 Kasus dan Amankan 17 Tersangka Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online

Dalam pemaparannya, Wakapolresta Tuban menyampaikan, 12 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka, serta dua kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dengan dua tersangka.
Dari 12 kasus yang diungkap, delapan kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan empat kasus lainnya masuk kategori Non-Target Operasi (Non-TO).
“Dengan demikian, capaian pengungkapan kasus pada operasi kewilayahan ini mencapai 150 persen dari target awal sebanyak delapan kasus,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Aria Wijaya menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain kendaraan roda dua, laptop, berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta barang bukti dalam perkara pencurian kotak amal masjid.
Kasat Reskrim juga merinci identitas tersangka berdasarkan kasus masing-masing. Dalam perkara curat, polisi mengamankan YT alias BY (44), warga Kecamatan Tuban; SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), dan NV (32), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek, Tuban; TK (22), warga Kecamatan Jatirogo, Tuban; serta DA (18), warga Lumajang.
Dalam perkara curas, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DC (28), warga Kecamatan Plumpang, dan AP (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Sementara dalam kasus curanmor, polisi membekuk tiga tersangka yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yakni RK (44), JN (33), dan MK (30).
Adapun dalam perkara sajam, dua tersangka yang diamankan yakni TS (28), warga Kecamatan Merakurak, dan DT (45), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Perkara curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara perkara curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Sementara itu, perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” terang AKP Aria. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tuban mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Salah satu langkah preventif yang disarankan adalah memasang kamera pengawas atau CCTV dengan kualitas gambar yang memadai di rumah, pertokoan, pasar, maupun kawasan permukiman. Keberadaan kamera pengawas tersebut diharapkan membantu polisi mengidentifikasi pelaku, mengenali kendaraan yang digunakan, serta mempercepat pengungkapan apabila terjadi tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Itu bisa membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan untuk kejahatan,” pungkasnya.