October 23, 2026

UNICORN778 Rilis Pers Saatnya Akhiri Impunitas di Tubuh Militer: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Reformasi Peradilan Militer! Peluang Terburuk Saat Bermain Slot Online

0
IMG_6038.png

Rilis Pers

Saatnya Akhiri Impunitas di Tubuh Militer: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Reformasi Peradilan Militer!

Jakarta, 15 Oktober 2026 – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Perkara ini turut melibatkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dengan didampingi Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Sebagai korban penyerangan air keras yang melibatkan 16 lebih anggota militer, keterlibatan Andrie dalam perkara ini menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer untuk menjamin akses terhadap keadilan dan akuntabilitas penegakan hukum bagi korban kekerasan serta kejahatan HAM yang dilakukan oleh prajurit militer. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam uji materiil terhadap ketentuan mengenai peradilan militer. Putusan ini sekaligus menegaskan urgensi pembaruan UU Peradilan Militer oleh pembentuk undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang TNI yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Mahkamah menilai bahwa kekhawatiran para pemohon mengenai potensi impunitas, minimnya transparansi, serta terabaikannya hak korban sipil untuk memperoleh keadilan memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti adanya penafsiran yang beragam terhadap ketentuan undang-undang oleh TNI. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar dalam penerapan hukum acara, khususnya terkait penentuan yurisdiksi dan lembaga peradilan yang berwenang mengadili suatu tindak pidana.

Selanjutnya, Mahkamah juga melihat bahwa permasalah dari Peradilan Militer tidak hanya pada mekanisme pelaksanaan semata tetapi juga institusi Peradilan Militer itu sendiri. Majelis Hakim menyampaikan bahwa terdapat fakta hukum yang menunjukan jika eksistensi Peradilan Militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya terhadap Kekuasaan Kehakiman di Mahkamah Agung. Hal ini terutama berkaitan dengan perekrutan dan pembinaan karier yang sepenuhnya belum berada dibawah Mahkamah Agung. Melalui putusan ini, Mahkamah mendesak kepada pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan pembaharuan yang dapat mengakomodir pengintegrasian demi terwujudnya One Roof System.  

Putusan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk segera merevisi UU Peradilan Militer dan memastikan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili melalui peradilan umum. Dengan dikabulkannya permohonan ini secara keseluruhan, MK menegaskan kembali prinsip equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini dinilai melindungi oknum prajurit dari proses penegakan hukum yang akuntabel, sekaligus menandai babak baru dalam penegakan supremasi hukum dan penuntasan amanat reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Urgensi reformasi tersebut semakin nyata jika dikaitkan dengan kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan impunitas lainnya ketika TNI berhadapan dengan sipil. Selain kasus Andrie, terdapat kasus-kasus lainnya yang menunjukan bobroknya mekanisme peradilan militer melalui penjatuhan hukum yang ringan tanpa mencerminkan keadilan bagi para korban. Dimulai dari kasus yang dialami oleh pemohon ibu Lenny Damanik yang anaknya (MHS, 15 tahun) tewas akibat tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI di Medan Tembung, Sumatera Utara. Atas kasus ini pelaku hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Padahal jika merujuk kepada UU 15/2014 tentang Perlindungan anak, ancaman terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Tak hanya sampai disitu, Pengadilan Tinggi Militer Medan bersama dengan Oditurat Militer Medan diduga menyembunyikan putusan banding perkara a quo pasca diputus oleh majelis pada medio Januari 2026 lalu. Keluarga dan tim pendamling hukum baru mengetahui bahwa vonis banding sudah dijatuhkan pada bulan Juni 2026, hal ini menyebabkan hilangnya hak korban untuk mengajukan upaya hukum banding ke MA akibat telah melewati batas waktu yang ditentukan. 

Selain kasus yang dialami oleh ibu Lenny, ada juga kasus penembakan terhadap remaja MAF (14 tahun) pada September 2024. Atas kasus ini, para pelaku diadili melalui mekanisme koneksitas. Bahwa atas penerapan koneksitas tersebut menyebabkan adanya disparitas pada vonis yang diberikan kepada para pelaku. Pelaku sipil yang sejatinya turut serta dalam peristiwa ini mendapatkan hukuman 4 tahun penjara, sementara pelaku utama yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manali yang melakukan penembakan terhadap korban hanya dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta pidana tambahan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas Kemiliteran. 

Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan betapa sulitnya korban dari kalangan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan yang transparan ketika berhadapan dengan terduga pelaku dari institusi militer. Mekanisme peradilan internal yang selama ini berjalan cenderung menutup akses pengawasan publik dan memperbesar potensi impunitas. Melalui putusan ini, MK tidak hanya menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bahwa setiap tindakan pidana umum terlepas dari status pelaku harus dipertanggungjawabkan di hadapan Peradilan Umum secara terbuka dan adil.

Putusan ini menandai titik balik penting dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. Reformasi tidak cukup dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan atau memperbarui tata kelola institusi, tetapi harus menyentuh mekanisme pertanggungjawaban hukum ketika anggota institusi negara diduga melakukan tindak pidana. Hanya dengan keterbukaan dan penyetaraan di hadapan hukum publik inilah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan penegak hukum dapat dipulihkan secara utuh. Melalui putusan ini, MK kembali menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum sekaligus memperkuat tuntutan agar tindak pidana umum dipertanggungjawabkan melalui peradilan umum, tanpa membedakan status atau latar belakang pelakunya. Penegakan hukum harus menjamin keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas bagi seluruh pihak, termasuk korban yang berasal dari masyarakat sipil.

Sejalan dengan putusan tersebut, Pemerintah dan DPR perlu segera memulai pembahasan revisi UU Peradilan Militer secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Salah satu substansi utama yang harus menjadi perhatian ialah pembatasan yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam penanganan tindak pidana umum. Revisi undang-undang tidak boleh sekadar menjadi bentuk penyesuaian administratif terhadap putusan MK, melainkan harus mampu menjawab persoalan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya sistem peradilan yang adil secara substantif.

Lebih lanjut, proses legislasinya pun wajib melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok korban, dan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap reformasi sektor keamanan. Pengalaman korban dan perspektif CSO harus menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kelemahan sistem yang ada. Putusan ini harus ditindaklanjuti melalui pembaruan hukum yang nyata, bukan berhenti pada pernyataan normatif. Reformasi peradilan militer perlu memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, setiap dugaan tindak pidana ditangani secara akuntabel, dan setiap korban memiliki akses terhadap keadilan yang terbuka serta tidak diskriminatif.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak kepada:

Pertama, Presiden Republik Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi serta memastikan tindak lanjutnya melalui kebijakan dan langkah konkret pemerintah.

Kedua, DPR RI dan Pemerintah agar segera memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Proses revisi harus dilaksanakan secara transparan, inklusif, dan partisipatif dengan membuka ruang keterlibatan publik yang bermakna.

Ketiga, TNI untuk menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana umum yang saat ini sedang berjalan baik di Polisi Militer maupun di Peradilan Militer hingga terbentuknya Undang-Undang Peradilan Militer yang baru selambat-lambatnya berdasarkan tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, 15 Oktober 2026

Badan Pekerja KontraS

Jane Rosalina

PLT. Koordinator Bidang Eksternal

Narahubung:

+6289651581587

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *